tutup
ght="300">
Berita

Pelaku Usaha di Sampang Diimbau Miliki Sertifikasi Halal

×

Pelaku Usaha di Sampang Diimbau Miliki Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi.
Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi.

SAMPANG – Kementerian Agama Kabupaten Sampang meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah memiliki sertifikat halal pada produk yang dijual agar memenuhi unsur kesehatan dan legalitas produk.

Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi mengimbau para pelaku UMKM bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya.

“Terkait dengan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha ini berdasarkan undang – undang 2023 tahun 2014, pada pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal,” ungkapnya, Jum’at (12/1/2024).

hal tersebut juga dikuatkan dengan peraturan pemerintah no 39 tahun 2021, yaitu pada pasal 141, menyatakan bahwa tahapan berkewajiban bersertifikat halal, bagi produk makanan dan minuman dimulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Baca juga  Kepala Disnaker Sampang Bantah Tudingan Kabur Pasca Serempet Mobil di Malang

Abdul Wafi menegaskan jika sampai 17 Oktober 2024 para pelaku usaha tersebut tidak memiliki sertifikasi halal, maka akan di sanksi

“Dengan demikian bisa kita pahami bahwa segala produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia Jawa Timur termasuk di Kabupaten Sampang, nanti harus sudah bersertifikat halal, paling lambat 17 Oktober 2024, apabila tidak memiliki sertifikasi halal pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan dalam upaya pencapaian percepatan sertifikat halal pihaknya mendorong pelaku ekonomi di Kabupaten Sampang agar segera melakukan sertifikasi halal.

Sertifikasi ini dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pembentukan Badan Jaminan Produk Halal begitu juga dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang menaruh perhatian terhadap sertifikasi halal.

Baca juga  FIFA Batalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

“Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di kota Bahari itu cukup banyak. Maka adanya sosialisasi bisa mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan produknya di sertifikat halal,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada OPD terkait yang diundang dalam acara tersebut untuk terus mengawal tindak lanjut dari sosialisasi itu, di antaranya Diskopindag dan OPD lainnya. (red)