BANGKALAN – Pemkab Bangkalan belum memiliki gedung badan narkotika nasional kabupaten (BNNK) secara permanen. Meski demikian, pemerintah terus berupaya mewujudkannya. Hanya saja beban pemerintah yang harus dilakukan menghibahkan tanah ke pemerintah pusat.
Pembangunan gedung BNNK Bangkalan tersebut belum diketahui secara pasti kapan dilakukan. “Saat ini kami masih mencari tanah, karena harus ada tanah yang dihibahkan,” kata Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Minggu (18/11).
Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu menjelaskan, pembangunan gedung memang keputusan BNN pusat. Sebab, berkaitan dengan anggaran dan antre pembangunan gedung serupa di daerah lain yang sudah memiliki BNNK. Untuk itu, secara bertahap pembangunan gedung BNNK akan segara direalisasikan.
“Nanti kami usulkan ke pusat, dan pusat yang menganggarkan pembangunan fisiknya. Kami juga akan rembukan sama Pak Wabup, mudah-mudahan secepatnya bisa direalisasikan, dan mendapatkan tanah yang dihibahkan,” imbuhnya.
Wacana pembangunan gedung BNNK Kabupaten Bangkalan tersebut sempat digulirkan sejak masa Pemerintahan Muh Makmun Ibnu Fuad. Sebelumnya di Bangkalan memang sudah dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang dipimpin Wakil Bupati Mondir A Rofi’i. Namun sayang, ruang gerak operasinya sangat terbatas karena hanya berada dibawah naungan Pemkab Bangkalan.
Sedangkan kewenangan BNNK lebih bersifat vertikal. Artinya, kewenangan lembaga ini mengakar mulai dari pusat hingga kabupaten melalui lembaga polri yang sifatnya mengikat. Sehingga dalam operasi pencegahan peredaran narkoba untuk di tingkat kabupaten bisa lebih luas dan leluasa dalam bergerak. (Tia)