tutup
ght="300">
Opini

Pilkada 2024, Tiket PAN Jadi Rebutan Bakal Calon Bupati Bangkalan

×

Pilkada 2024, Tiket PAN Jadi Rebutan Bakal Calon Bupati Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Dua Surat Tugas Dan Rekomendasi Pan Terhadap Bakal Calon Yang Berbeda.
Dua surat tugas dan rekomendasi PAN terhadap Bakal Calon yang berbeda.

Dalam kacamata penulis, keberanian DPP PAN mengawali mengeluarkan 2 surat rekomendasi (surat tugas) merupakan bentuk keterbukaan partai untuk menerima masukan publik terkait calon yang akan diusung nantinya. Tentunya PAN akan melihat rekam jejak, serta hasil survey dari masing-masing bakal calon yang mendaftar melalui PAN, agar nantinya surat rekomendasi tersebut menjadi SK (Surat Keputusan) yang diterima oleh satu calon untuk didaftarkan ke KPUD Bangkalan.

Jika DPD PAN, yang dinahkodai oleh Moch. Aziz (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) sudah mulai melakukan pemanasan dalam kontestasi Pilkada Bangkalan, tentu kita semua menungu parpol-parpol lain melakukan hal yang sama, mengingat pesta demokrasi semakin dekat. Diharapkan dengan langkah yang dilakukan DPD PAN bisa mengukur kamampuan para calon yang akan maju sebagai Cabup-Cawabup pada Pilkada nanti.

PAN Dilirik Cabup-Cawabup Dijadikan Partai Koalisi

Pada pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Februari lalu, DPD PAN Bangkalan, yang dinakhodai Moch. Aziz mampu membuat partainya dilirik oleh Cabup-Cawabup untuk dijadikan partai koalisi. Hal tersebut tak terlepas keberhasilan DPD PAN menaikkan perolehan kursi yang semula 3 menjadi 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan. Bisa dibilang sepanjang sejarahnya, baru kali inilah PAN di Bangkalan memiliki 5 kursi.

Jadi tidak heran, PAN dilirik oleh Cabup dan Cawabup untuk dijadikan partai koalisi. Karena jumlah 5 kursi DPRD yang dimiliki PAN cukup membantu untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif untuk daftar Cabup-Cawabup ke KPUD. Tentu dua calon, H. Mahfud dan KH. Imam Buchori Cholil yang sudah menerima surat rekomendasi akan berlomba-lomba menarik perhatian PAN agar SK bisa didapatkannya.

Baca juga  Tak Terima Dilecehkan, Anak di Bangkalan Tega Bacok Pelanggan Pijat Ibunya

Pada DPRD Periode 2024-2029 nanti, PAN baru pertama kali membentuk fraksi sendiri, secara kursi partai tersebut memenuhi syarat, yaitu memiliki 5 kursi di DPRD. Keuntungan pembentukan fraksi sendiri, anggota DPRD dalam fraksi PAN bisa lebih leluasa untuk menyuarakan hak rayat sebagai bentuk representatif masyarakat. Selain itu, bisa membantu eksekutif dalam merealisasikan program kerjanya.

Kepada Calon Siapa Tiket SK Rekomendasi PAN Akan Berlabuh?

SK rekomendasi PAN saat ini tengah menjadi rebutan Cabup dan Cawabup. Sebab, dengan total 5 kursi DPRD Bangkalan yang diperoleh PAN juga bisa mendongkrak syarat maju Cabup-Cawabup sebesar 20 persen dari total kursi.