tutup
Berita

Tagih Janji, Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Bangkalan

×

Tagih Janji, Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Bumd Pt Sumber Daya Bangkalan Saat Keluar Dari Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan
Tim Kuasa Hukum BUMD PT Sumber Daya Bangkalan saat keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan

BANGKALAN – Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali mendatangi lembaga Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat, (18/08/23).

Kedatangan pengacara kondang Bahtiar Pradinata, Risang Bima Wijaya dan Bahiruddin di Kejaksaan Bangkalan itu untuk menagih jawaban Kasi Pidsus perihal surat penjelasan terbitnya penyelidikan baru kasus dugaan korupsi ditubuh BUMD Bangkalan.

Img 20240409 Wa0073 Tagih Janji, Tim Kuasa Hukum Bumd Bangkalan Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Bangkalan

Mereka meminta jawaban pasti terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tonduk Majeng Madura senilai Rp 15 Miliar.

Menurut Bachtiar, kedatangan dirinya ke kejaksaan tidak lain untuk menanyakan jawaban atas surat yang dilayangkan tim advokat BUMD Bangkalan pada Jumat (11/8/2023) lalu.

“Hari ini kami belum menerima jawaban secara tertulis seperti yang kami kehendaki. Namun kami sempat menanyakan apakah ada SP3 atau tidak? Kasi pidsus (pidana khusus) bilang itu (SP3) itu ada,” ungkap Bachtiar seusai menemui Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry.

Atas jawaban secara lisan itu, pihaknya berharap kejaksaan nantinya memunculkan perihal penerbitan SP3 itu dalam jawaban secara tertulis sebagaimana dalam surat Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan yang diterima pihak kejaksaan pada Jumat pekan lalu.

Jawaban secara tertulis menurutnya akan diserahkan selambat-lambatnya pada Hari Senin (21/8/2023) terkait alasan kenapa kejaksaan kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan lagi terhadap penanganan kasus BUMD, khususnya penanganan perkara PT Tonduk Majeng.

Baca juga  PLN Tanam Ratusan Bibit Pohon di Sepanjang Jalan Raya Blega - Sampang

“Termasuk apa kendalanya hingga penyidik kejaksaan tidak bisa melanjutkan atau menerbitkan SP3. Kapan dan kenapa diterbitkan SP3?. Tidak dijelaskan secara jelas oleh kasi pidsus. Padahal sebenarnya secara aturan bisa dibuka kembali ketika ada novum baru,” jelas Bachtiar.

Sementara itu, Kajari Bangkalan, Fahmi mengatakan alasan kenapa pihaknya melakukan penyelidikan baru.

“Ini materi perkara, semua akan kami proses, selama itu memenuhi unsur maka akan kami proses. Cuma teknisnya tidak bisa kita sampaikan” ungkapnya.

Proses tersebut tidak bisa langsung menjustice seseorang itu bersalah sehingga harus dilakukan proses dan dilakukan gelar perkara.

“Jadi harus kita selidiki semuanya termasuk lima orang yang sudah dilaporkan, nanti dari enam perkara ini yang mana yang memenuhi unsur maka akan kita naikkan, sepanjang ada kerugian negara maka akan kita tingkatkan,” pungkasnya. (ang)