BANGKALAN – Sidang terdakwa penyelundupan satu truk tronton rokok bodong di Pengadilan Negeri Bangkalan sudah mulai masuk tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin (10/07/23) kemarin.
Terdakwa Daki warga Pasean Pamekasan itu dituntut 1 tahun 3 bulan dengan denda sekira 3 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry.
Terdakwa terbukti menjadi supir truck teronton dengan membawa 180 kerdus dan diperkirakan 2,8 juta batang dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.
“Kalau dari penyidik diterapkan pasal 54 dan pasal 56 namun pasal ini sifatnya alternatif. Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pasal 56, dengan ancaman 1 tahun 3 tiga bulan,” ungkp Muhammad Fakhry.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ernila Widikartikawati sempat menanyakan terdakwa alasan melakukan pekerjaan tersebut.
“Karena kebutuhan ekonomi,” akui Terdakwa Daki.
Majelis Hakim sempat meminta terdakwa agar lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaan dan jangan sampai hanya tergiur imbalan tinggi sementara resiko terdakwa harus dipenjara.
“Daripada seperti ini, saudara ditangkap, suadara dipenjara, sementara pemilik rokok bodong tersebut bebas, jadi saudara jangan hanya mengangkut saja, sementara terdakwa bukan pemiliknya. Makanya yang rugi saudara sendiri,” tegasnya. (ang)