tutup
ght="300">
Berita

Rumah Makan Tak Taat Pajak di Bangkalan Bakal Dipasang Banner Belum Lunas Pajak

×

Rumah Makan Tak Taat Pajak di Bangkalan Bakal Dipasang Banner Belum Lunas Pajak

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie Saat Menunjukkan Banner Peringatan Pada Rumah Makan Di Pendopo.
Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie saat menunjukkan banner peringatan pada rumah makan di pendopo.

BANGKALAN – Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie mengultimatum rumah makan dan restoran di wilayah Bangkalan yang tidak taat membayar kewajiban pajak terhadap Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Senin, (16/10/23).

Ultimatum tersebut disampaikan Pj Bupati Bangkalan terhadap pelaku usaha rumah makan yang tidak mematuhi aturan seperti tidak membayar pajak dan diancam bakal ditempelkan baliho pada tempat rumah makan dengan keterangan bahwa rumah makan tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Sebelumnya, Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, mengundang semua pemilik rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan, untuk mendiskusikan masalah ketidakpatuhan pembayaran pajak sebesar 10 persen kepada pemerintah setempat.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengumpulkan para pengusaha rumah makan, restoran, dan pemilik rumah penginapan dalam sebuah pertemuan yang digelar di Pendopo Agung Bangkalan.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan bahwa sejak ia mulai menjabat di Bangkalan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait ketidakpatuhan pembayaran retribusi pajak restoran dan rumah makan.

Baca juga  Susun RPJMD, Bupati Harapkan OPD Kompak

“Karena ada kasus di mana sebuah restoran hanya membayar pajak sebesar Rp 700 juta per tahun, padahal perhitungan yang seharusnya, pengusaha tersebut seharusnya memiliki kewajiban sekitar Rp 5,9 miliar per tahun,” terangnya.

Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pj Bupati Arief mengatakan bahwa masyarakat yang menikmati hiburan atau makanan memiliki kewajiban untuk membayar 10 persen dari total transaksi kepada pemerintah melalui para pengusaha.

“Hal ini merupakan kontribusi wajib dari konsumen sebagai pembayar pajak,” ujarnya.

Selaku Pj Bupati Bangkalan, tugasnya tidak hanya menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat, tetapi juga memastikan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 serta berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, salah satunya melalui pajak restoran.

Baca juga  Salah Injak Gas, Sebuah Mobil di Bangkalan Terjun Bebas ke Laut

Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan membebani penghasilan atau mengurangi kunjungan konsumen.

Sebaliknya, pemerintah hanya meminta 10 persen dari wajib pajak yang menikmati makanan atau hiburan, yang nantinya akan disalurkan untuk pembangunan di sektor lainnya.

“Upaya peningkatan PAD, mau tidak mau, harus dilakukan bagi kabupaten/kota, karena ini merupakan implementasi dari kebijakan sistem otonomi daerah sehingga kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk membiayai daerahnya sendiri dan tidak bergantung pada dana transferan dari pemerintah pusat.” ujarnya.

Upaya untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor restoran dan rumah makan ini diharapkan akan membantu Kabupaten Bangkalan dalam memenuhi kebutuhan anggaran daerahnya sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang diharapkan dapat bersama-sama mendukung upaya tersebut demi kemajuan Bangkalan. (ang)