tutup
ght="300">
Berita

Pria Pamekasan Doyan Nyawer Live Tiktok Wanita, Ternyata Hasil Mencuri di Surabaya

×

Pria Pamekasan Doyan Nyawer Live Tiktok Wanita, Ternyata Hasil Mencuri di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Vrd Saat Menunjukkan Barang Yang Digasaknya Kepada Polisi. (Foto : Surya)
VRD saat menunjukkan barang yang digasaknya kepada polisi. (Foto : Surya)

SURABAYA – Pria asal Kabupaten Pamekasan memiliki hobi nyawer wanita-wanita yang live di TikTok dengan gift.

Gift yang diberikan tersebut nominalnya cukup lumayan jika dirupiahkan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu agar dirinya mendapatkan pasangan hidup baru usai cerai dengan istrinya.

Usut demi usut, ternyata uang yang digunakan VRD untuk membeli gift didapat dari hasil mencuri di Surabaya dengan sasaran kendaraan roda empat alias mobil.

Aksi pencurian yang kerap dia lakukan bermodus pecah kaca mobil, lalu menguras barang-barang milik korban.

VRD ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.

Baca juga  Barang Bukti Narkoba Hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Sumenep

Saat itu ia mendapat dompet berisi uang Rp1 juta namun aksinya saat itu terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pencurian bermodus pecah kaca mobil terakhir di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya, Senin (25/11/2023) pukul 21.00.

“Kerugiannya kaca mobil Suzuki Ertiga pecah dan dompet berisi STNK, ATM, KTP juga SIM, dari rekaman itu, kami bisa menangkap pelaku di wilayah Surabaya Utara,” ucap AKBP Hendro, Rabu (6/11/2023).

VRD diduga sudah delapan kali melakukan pencurian barang-barang di mobil dengan modus pecah kaca mobil.

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online sehingga dengan pekerjaannya itu, dia bisa beraksi di parkiran rumah makan tanpa dicurigai satpam.

Baca juga  Hendak Tawuran Saat Menjelang Sahur, 10 Remaja Diamankan Tim Sakera Polres Sampang

VRD melakukan aksi ini sejak November lalu. Semua aksi dilakukan secara sendirian dan diketahui merupakan seorang residivis sebab di Tahun 2016-2019 pernah dihukum penjara atas kasus yang sama. (red)