PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan hingga saat ini belum dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hal tersebut dikarenakan anggaran hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dikucurkan untuk Bawaslu Pamekasan belum jelas.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan Pemkab untuk Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada sebesar Rp 10 miliar.
Dana tersebut menurutnya dipastikan tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pengawasan pilkada.
Oleh karena itu, Bawaslu Pamekasan tidak mau ambil risiko menandatangani NPHD jika pengawasan pilkada nantinya tidak maksimal
”Sejauh ini kami memang enggan menandatangani NPHD. Angka yang diberikan jauh dari yang kami minta,” ucapnya, dikutip dari Radar Madura, Sabtu (20/1/2024).
Anggaran yang diajukan Bawaslu untuk pelaksanaan pilkada Rp 15,5 miliar dengan proyeksi kebutuhan yang diajukan sudah sangat minimalis sebab beberapa kali direvisi sesuai dengan permintaan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
”Namun setelah kami pangkas, ternyata masih jauh dari kata harapan. Kami menunggu dan berharap komitmen pemkab dalam mendukung pelaksanaan pilkada tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, tahun ini anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pamekasan sangat terbatas.
Karena itu, pemerintah berupaya untuk menghemat agar program dari semua sektor tetap bisa terealisasi dengan baik.
Pihaknya mengaku sudah mengetahui Bawaslu enggan menandatangani NPHD karena anggaran yang disiapkan pemkab dianggap kurang.
Oleh karena itu, pemkab mempertimbangkan sesuai dengan fiskal daerah.
”Angka itu diajukan sebelum ada perubahan struktur di Bawaslu,” katanya.
Menurut Masrukin, pertimbangan untuk menambah anggaran Bawaslu untuk pelaksanaan pilkada butuh koordinasi dengan berbagai pihak.
Salah satunya DPRD Pamekasan. Sebab, semua proses penganggaran yang bersumber dari APBD tetap harus melewati rapat dengar pendapat (RDP) dengan wakil rakyat.
”Jadi nanti kami bawa ke dewan. Seperti apa hasilnya, ya kita lihat nanti. Yang jelas, kami pertimbangkan permintaan tambahan dengan matang,” tukasnya. (man)