tutup
ght="300">
Politik

Terlibat Mengkampanyekan Caleg, Oknum Kades di Sumenep Dilaporkan

×

Terlibat Mengkampanyekan Caleg, Oknum Kades di Sumenep Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades Saat Dilaporkan Ke Panwascam Pragaan Kabupaten Sumenep.
Oknum Kades saat dilaporkan ke Panwascam Pragaan Kabupaten Sumenep.

SUMENEP – Seorang Kepala Desa (kades) di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dilaporkan ke panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Laporan tersebut diduga menyusul dugaan pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh kades berinisial MR tersebut.

Laporan ini dilayangkan oleh salah seorang calon legislatif dari Partai Hanura M. Ramzi, melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto.

Oknum kades tersebut diduga melakukan pelanggaran, yakni tidak bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Dirinya diketahui menyuruh seluruh jajaran perangkat desa setempat, beserta keluarganya untuk memilih calon legislatif DPRD Sumenep yang didukungnya.

Instruksi tersebut disampaikan melalui pesan suara atau voice note dan viral di sejumlah grup WhatsApp.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto menjelaskan, perbuatan MR merugikan kliennya sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Daerah Pemilihan Sumenep 3.

“Sebab, perbuatan MR, dari sisi lokasi (locus delicti), untuk para pemilih yang memiliki hak pilih di Daerah Pemilihan Sumenep 3,” terangnya, Sabtu (3/2/2024).

Baca juga  Bawaslu Sampang: Sebanyak 5130 DPT Pemilu 2019 Harus Diperbaiki!

Menurutnya, perbuatan MR, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, merupakan larangan. Hal ini diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye,” jelasnya.

Dia mengatakan, Kades MR diduga kuat telah memenuhi unsur larangan sebagaimana ketentuan Pasal 494 UU 7/2017 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Perbuatan MR, diduga kuat bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 huruf j, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya disebut UU 6/2014: Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Pragaan, Moh Bisri, membenarkan laporan tersebut.

Dia menuturkan, secara formil laporan tersebut sudah lengkap, namun, Panwascam masih harus melakukan kajian secara materil, guna memastikan dugaan pelanggarannya berkaitan dengan undang-undang lainnya atau ada unsur pelanggaran pemilu.

Baca juga  BMKG Sebut Kejadian Dentuman Suara Misterius Sumenep Pernah Terjadi di Jogja

“Jadi, laporan masih akan kami kaji dan penolakan jika cukup syarat formil dan materilnya, serta ditemukan ada tindak pidana pemilu, maka kami akan limpahkan ke Bawaslu Sumenep dan diproses di Gakkumdu,” terangnya.

Diinformasikan sebelumnya, beredar di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga seorang kepala desa di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, MR.

Voice note itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.

Disebutkan, ada dua caleg yang ia rekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek adalah caleg yang diusung PKB. Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih caleg dari PDIP.

Selain itu, rekaman suara terpisah, Kades MR juga menekan bahkan terkesan mengancam, bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji. (man)