BANGKALAN – Polres Bangkalan meringkus pelaku pembobolan Gereja Maria Immakulata yang terletak di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (19/2/2024).
Muzammil (39) ditangkap polisi berdasarkan rekaman CCTV gereja setempat, dimana kejadiannya terjadi 16 Februari 2024.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan bahwa pelaku hanya seorang diri dan masuk ke dalam gereja dengan mencongkel pintu.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain patung Yesus, speaker dinding, kipas angin, serta peralatan yang digunakan untuk membobol gereja.
“Yang dicuri ada yang sudah dijual ke Surabaya. Seperti patung Bunda Maria, piring-piring kuno, juga alat pecah belah lain,” terangnya.
Pelaku mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Sebagian sudah dijual ke Surabaya, hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Muzammil.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara. (ang)