SAMPANG – Pj. Bupati Sampang, H Jonathan Judianto menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun 2018.
Hal itu, disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Rabu (13/9/2018) di Gedung DPRD Sampang.
Mantan sekretaris KPUD Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, nota penjelasan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) akan dibahas pada tingkat fraksi dan komisi.
“Karena ada beberapa hal yang barangkali dilakukan perubahan, penambahan, pergeseran, dan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya, Kamis (13/9/2018).
Kebutuhan mendesak yang ikut dibahas pada nota penjelasan itu salah satunya membahas tentang anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2018.
“Tentu soal anggaran Pilkada di Kabupaten Sampang,” sebutnya pada taberita.com.
Sementara, Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah mengatakan, pihaknya akan segera membahas nota penjelasan yang disampaikan oleh Bupati kepada lembaga legislatif.
“Tentunya akan kami bahas bersama pada tingkat DPRD. Termasuk anggaran untuk pelaksanaan PSU,” sambungnya,
Menurutnya, pasca dilakukan pembahasan, nota tersebut akan diputuskan atau disahkan pada akhir pekan bulan September 2018. Karena apa yang disampaikan Bupati harus segera diselesaikan.
“Jadi, agenda pengesahan terhadap nota penjelasan Bupati terhadap Raperda perubahan ABPD ini akan disahkan pada 26 September 2018,” pungkasnya.(AR)