tutup
Politik

10 Parpol di Pamekasan Terima Anggaran Hibah Sebesar 3 Miliar

×

10 Parpol di Pamekasan Terima Anggaran Hibah Sebesar 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Anggaran Hibah Kepada Partai Politik.
Penyerahan anggaran hibah kepada Partai Politik.

PAMEKASAN – Sebanyak 10 Partai Politik di Pamekasan yang memiliki perwakilan DPRD menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Pamekasan Cahya Wibawa di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu, pemberian hibah bantuan partai politik ini sesuai dengan hasil perolehan suara partai saat Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan 2019.

Img 20240311 Wa0009 10 Parpol Di Pamekasan Terima Anggaran Hibah Sebesar 3 Miliar

“Perhitungannya adalah Rp5 ribu per suara sehingga partai politik yang memperoleh dukungan suara terbanyak mendapatkan bantuan paling banyak,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023).

Kesepuluh partai politik yang mendapatkan bantuan itu masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Ia menyebutkan PPP memperoleh dukungan suara 155.576 suara sehingga dana bantuan sebesar Rp777 juta atau 26 persen.

“PPP ini merupakan partai terbanyak yang mendapatkan banpol karena perhitungan bantuan berdasarkan hasil perolehan suara,” katanya.

Sementara itu, yang paling sedikit adalah Perindo, yakni Rp33 juta dengan hasil perolehan suara 6.676 atau 1 persen.

Menurut dia, nilai bantuan untuk partai politik kali ini bertambah jika dibandingkan dengan sebelumnya, yakni dari Rp1.171,00 menjadi Rp5 ribu per suara.

“Kalau sebelumnya Rp1.171,00 per suara, kini naik menjadi Rp5 ribu sehingga nilai bantuan yang diterima jauh lebih banyak,” katanya.

Baca juga  PCNU Ajak Warga Sampang Hormati Hasil Validasi DPT PSU

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, prioritas penggunaan anggaran dana bantuan ini untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik serta masyarakat umum.

“Yang dimaksud pendidikan politik di sini adalah pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara dalam membangun NKRI serta budaya politik dan pengaderan bagi partai politik.

Bagi partai yang menerima bantuan dana tersebut, kata dia, wajib membuat laporan pertanggungjawaban, yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di akhir tahun anggaran.

“Sesuai dengan ketentuan, paling lambat 1 bulan setelah tahun akhir anggaran sudah diserahkan ke BPK,” kata dia.

Berikut adalah nama-nama partai penerima bantuan di Kabupaten Pamekasan:
1. PPP perolehan suara 155.576 dengan nilai bantuan Rp777.880.000,00;
2. PKB perolehan suara 87.134 dengan nilai bantuan Rp435.670.000,00;
3. PBB perolehan suara 42.134 dengan nilai bantuan Rp210.670.000,00;
4. Partai Demokrat perolehan suara 92.330 dengan nilai bantuan RP461.650.000,00;
5. Partai Golkar perolehan suara 39.886 dengan nilai bantuan Rp199.430.000,00;
6. Partai Amanat Nasional perolehan suara 34.270 dengan nilai bantuan Rp171.350.000,00;
7. Perindo perolehan suara 6.676 dengan nilai bantuan Rp33.380.000,00;
8. Partai Gerindra perolehan suara 55.339 dengan nilai bantuan Rp276.695.000,00;
9. PKS perolehan suara 65.679 dengan nilai bantuan Rp328.395.000,00; dan
10. Partai NasDem perolehan suara 23.361 dengan nilai bantuan Rp116.805.000,00.