tutup
ght="300">
Politik

11 Parpol di Kabupaten Sampang Dapat Hibah Rp 1.976 Per Suara Sah

×

11 Parpol di Kabupaten Sampang Dapat Hibah Rp 1.976 Per Suara Sah

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang.
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang.

SAMPANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang menyerahkan dana hibah kepada sejumlah Partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi hasil pemilu 2019 tahun anggaran 2023.

Kepala Bakesbangpol Sampang Anang Santoso, S. Sos, M.SI. Melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Bambang Maryono, S.H., M.H mengatakan hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara Proporsional kepada Partai Politik.

“Hibah akan diterima Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang hasil Pemilu Legislatif yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara,” ungkapnya, Selasa (13/06/23).

Ia menerangkan jika Bantuan Keuangan tersebut dialokasikan untuk kepentingan politik, seperti sekolah politik, sosialisasi politik dan lain sebagainya.

Baca juga  Hasil PSU Disahkan MK, KPU Sampang Segera Gelar Rapat Pleno

“Bantuan dana hibah untuk partai politik tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten Sampang mencapai Rp 1.474.244.315,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa 11 parpol yang menerima dana hibah dihitung dengan jumlah Rp. 1.976,97 per suara dikalikan dengan perolehan suara saat Pileg 2019.

“Dana hibah tersebut sama seperti tahun sebelumnya tidak ada perubahan,” tutupnya. (dim)