BANGKALAN – Ratusan berkas administrasi bakal calon legislatif Legislatif DPRD Bangkalan dinyatakan banyak tidak memenuhi syarat.
Hal itu terungkap dari 631 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Bangkalan, hanya 17 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Komisioner KPU Bangkalan Divisi Teknis Penyelenggara Sri Hendayani mengatakan bahwa persyaratan bacaleg yang belum dipenuhi itu adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN).
“Persyaratan itu yang belum diupload, KPU Bangkalan memberi deadline kepada Partai Politik untuk melengkapi persyaratan Bacaleg sesegera mungkin,” terangnya, Senin, (10/07/23).
Heni menyampaikan bahwa sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Bangkalan masih melakukan pengamatan dan verifikasi administrasi (vermin).
“Pengumuman DCS tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, kita masih ada Vermin perbaikan 10 Juli sampai 6 Agustus,” pungkasnya. (ang)