tutup
ght="300">
Pendidikan

Atasi Kekosongan Kepala Sekolah, Bupati Sumenep Instruksikan Tenaga Pengajar Ikuti Program Guru Penggerak

×

Atasi Kekosongan Kepala Sekolah, Bupati Sumenep Instruksikan Tenaga Pengajar Ikuti Program Guru Penggerak

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menginstruksikan dinas pendidikan untuk segera mengatasi persoalan kekosongan jabatan 130 kepala sekolah di lingkungan sekolah dasar (SD).

Saat ini, para kepala di sekolah-sekolah itu berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt), kekosongan posisi tersebut merupakan dampak aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek).

Dalam aturan tersebut, para guru baru bisa menjadi kepala sekolah usai mengikuti program Guru Penggerak. Oleh sebab itu, Fauzi meminta dinas pendidikan agar segera memfasilitasi tenaga pengajar untuk mengikuti program Guru Penggerak.

“Ini harus segera diatasi dan diperbanyak tenaga-tenaga pengajar kita yang mengikuti program Guru Penggerak sehingga persoalan bisa segera diatasi. Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk segera atasi ini,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Baca juga  UMKM “Untung Minim Kena Maling”

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan banyaknya sekolah yang dikepalai Plt tidak lepas dari peraturan baru Kemendikbud Ristek. Sebelum aturan tersebut berlaku, para tenaga pengajar cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah.

Agus menambahkan, saat ini guru harus menjalani sejumlah tahapan agar dapat mengikuti program Guru Penggerak. Salah satunya melakukan tes guru penggerak selama enam bulan, hingga mendapatkan sertifikat.

Saat ini, setidaknya terdapat 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Sumenep. Agus menyebut pihaknya telah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada Sekretaris Daerah Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Di sisi lain, sekitar 70 jabatan kepala sekolah, tetap dijabat oleh Plt hingga ada guru penggerak baru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah definitif. (man)