BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) di wilayah Kota Bangkalan, Jumat, (19/01/2024).
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa puluhan petugas gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan kampanye pemilihan umum.
“Kita menurunkan atau mencopot paksa APK yang terpasang di area taman kota, termasuk di Taman Junok, Kelurahan Tonjung,” ujarnya.
Menurutnya, APK yang ditertibkan merupakan milik para calon legislator dan partai politik dan tidak hanya di area taman kota, Bawaslu juga melakukan penyisiran yang melanggar aturan di sepanjang titik median jalan utama Kota Bangkalan.
“Alat peraga kampanye yang diturunkan adalah yang dipaku pada pohon yang ada di sepanjang jalan tersebut,” tambahnya.
Ia mengaku ada laporan banyak APK dengan lokasi pemasangan yang dinilai melanggar aturan sehingga kegiatan tersebut juga sekaligus melaksanakan Jumat Bersih, yang dilakukan serentak di Kabupaten Bangkalan.
Ahmad Mustain Saleh menegaskan pentingnya penegakan aturan untuk menjaga keberlanjutan proses demokrasi yang bersih dan adil.
“Larangan pemasangan secara serampangan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang aturan kampanye pemilu, dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara pemasangan reklame,” pungkasnya. (ang)