BANGKALAN – Seorang warga inisial LU warga Desa Sendang Dejeh Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan mengaku nekat berjualan narkoba demi membiayai pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Akibatnya, sang suami dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Isman Jaya menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan untung besar dari berdagang barang terlarang itu.
Pelaku diketahui dibekuk Polisi saat sedang berada di jalan raya lalu dibawa ke rumahnya, yang dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti berupa Poketan Narkoba siap jual, serta sebungkus plastik berisi sabu-sabu,” ungkapnya, Sabtu (17/2/2024).
Tertangkapnya pelaku diketahui bermula dari sejumlah laporan warga, terkait maraknya transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan warga tersebut kemudian Satreskoba segera melakukan penyelidikan, dengan mengidentifikasi nama terduga tersangka.
Berdasarkan keterangan Polres Bangkalan, LU bisa meraup keuntungan lumayan besar, hingga bisa melunasi hutang – hutangnya.
Pelaku mengaku, mendapatkan barang haram itu, dari seseorang berinisial M, Warga Surabaya, yang untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, Kata Isman, tersangka LU, dijerat dengan Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ang)