SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jum’at (26/05/23).
Kegiatan dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan Polres Sampang, perwakilan Kodim, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisah mengatakan bahwa penataan Dapil mengikuti perubahan jumlah yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Daerah Pemilihan melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang.
“PKPU Nomor 6 tahun 2023 menjelaskan tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam. Adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.
“Kami melakukan penyusunan serta menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui beberapa tahapan,” ujarnya.
Tahapan tersebut meliputi : KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi oleh KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU berdasarkan DAK2. Kep KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.
“KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi untuk diumumkan ke masyarakat dan sebagai bahan Uji Publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan,” tegasnya
Ia menyampaikan, KPU Kabupaten/Kota melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi setelah uji publik yang akan diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi dengan memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat dalam rapat pleno.
“KPU menetapkan seluruh Dapil dan Alokasi Kursi yang telah dilakukan penataan dan mendapatkan kesepakatan bersama untuk setiap Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Berikut penataan penyebaran Daerah Pemilihan (Dapil) dari 14 Kecamatan se- Kabupaten Sampang :
Dapil 1 : Torjun, Sampang, Pengarengan
Dapil 2 : Sreseh, Jrengik, Tambelangan
Dapil 3 : Banyuates, Ketapang
Dapil 4 : Sokobanah, Karang Penang
Dapil 5 : Camplong, Omben
Dapil 6 : Kedungdung, Robatal
Alokasi Kursi Anggota DPRD Sampang pada Pemilu 2024
Dapil 1 : 9 Kursi
Dapil 2 : 6 Kursi
Dapil 3 : 8 Kursi
Dapil 4 : 7 Kursi
Dapil 5 : 8 Kursi
Dapil 6 : 7 Kursi
(dim)