tutup
ght="300">
Berita

Dalami Kasus Pemukulan Oleh Sekdes Daleman, Polres Sampang Hadirkan Wasit Pertandingan Sebagai Saksi

×

Dalami Kasus Pemukulan Oleh Sekdes Daleman, Polres Sampang Hadirkan Wasit Pertandingan Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Kanit Iv Tipidter Polres Sampang Ipda Muammar Amin
Kanit IV Tipidter Polres Sampang Ipda Muammar Amin

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pihak Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura berinisial MJ.

Kasus pemukulan yang dilakukan MJ terhadap wargaberinisial AG terjadi saat pertandingan sepakbola antar kampung ketika Agustusan.

Diketahui, untuk saat ini pihak kepolisian kembali melakukan pemanggilan terhadap satu saksi berinisial TH yang saat itu bertugas menjadi wasit.

Menurut TH bahwa kedatangan dirinya ke Mapolres Sampang hanya memenuhi panggilan pihak kepolisian yang ditujukan terhadap dirinya.

“Untuk penyelidikan dilakukan sekitar 2 jam, sedangkan pertanyaanya hanya seputar kronologi kejadian di lapangan,” ungkapnya, Senin (18/9/2023)

Baca juga  Tangkap Dua Tersangka Baru, Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang Bermotif Balas Dendam

Lebih lanjut, pihaknya membenarkan bahwa terlapor telah melakukan pemukulan terhadap korban, hanya saja pemukulan tersebut tidak secara langsung dilakukan berhadap-hadapan.

“Kalau sepengetahuan saya, saat itu pihak terlapor memukul korban karena reflek,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit IV Tipidter Polres Sampang Ipda Muammar Amin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap satu saksi lagi.

“Yang kami panggil hari ini adalah wasitnya, jadi saksi ini bukan dari pihak pelapor maupun terlapor, yang bersangkutan menjelaskan bahwa terkait pemukulan kemarin hanya sebatas reflek, tidak berhadap-hadapan langsung,” tuturnya.

Adapun untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan, sehingga pada pekan yang akan datang akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap saksi yang diajukan pihak terlapor dan aman dilanjutkan gelar perkara. (amr)