tutup
Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Pensiunan ASN BPWS Kasus Pengadaan Lahan Mengajukan Praperadilan

×

Ditetapkan Tersangka, Pensiunan ASN BPWS Kasus Pengadaan Lahan Mengajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Tersangka Ms Bahtiar Pradinata.
Kuasa Hukum Tersangka MS Bahtiar Pradinata.

BANGKALAN – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) insial MS yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan mengajukan praperadilan.

MS ditahan di rutan Bangkalan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan karena dianggap terbukti terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah rest area dan parkir umum di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura.

Img 20240409 Wa0073 Ditetapkan Tersangka, Pensiunan Asn Bpws Kasus Pengadaan Lahan Mengajukan Praperadilan

“Terkait kemarin kejaksaan sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka MS. Kami melihat apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan terlalu tergesa-gesa. Karena yang disidik adalah masalah tanah dan masalah ganti rugi,” ungkap Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum dari MS, Jumat, (21/07/23).

Bahtiar mengatakan bahwa dalam kasus ini menurut versi kejaksaan ada dua versi pembayaran. Padahal menurutnya dalam kasus ini ada sengketa hak kepemilikan yang sedang dalam proses di pengadilan Negeri Bangkalan.

“Sehingga kami menilai kejaksaan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap MS masih kurang bukti. Karena dalam perkara ini masih ada gugatan perdata terkait dengan hak kepemilikan,” terangnya.

Bahtiar menyarankan, Kejaksaan Negeri Bangkalan harus jeli sehingga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan, ternyata sebagai pemilik sah atas tanah objek yang Kejaksaan tangani.

“Sehingga pada akhirnya sangat merugikan terhadap pemilik tanah tersebut, karena ketika misalnya terbukti dan merugikan MS maka kami pastinya akan melakukan gugatan lagi karena ini sudah merugikan nama baik warga Indonesia yang dilindungi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam undang- undang dasar 1945,” tuturnya.

Baca juga  Capaian PAD Rendah, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Bangkalan

Pihaknya berharap terhadap Kejaksaan Bangkalan untuk menghentikan dulu proses penyidikan dan penahanan SM.

“Sampai ada putusan dari pengadilan terkait dengan gugan keperdataan. Siapa pemilik lahan dan siapa yang berhak ganti rugi?,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan penahanan terhadap dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dua tersangka pensiunan ASN tersebut berinisial NG dan MS. Sudah tetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 13 Juli 2023 lalu. (ang)