tutup
ght="300">
Lingkungan

DLH Sampang : 4.893 Orang Wajib Bayar Retribusi Sampah

×

DLH Sampang : 4.893 Orang Wajib Bayar Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
Petugas Saat Membersihkan Sampah Di Sekitar Jalan Protokol.
Petugas saat membersihkan sampah di sekitar Jalan Protokol.

SAMPANG – Hingga akhir Juli 2023, tercatat Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah di Kabupaten Sampang mencapai 41 persen dari target yang ditentukan Rp550 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Aulia Arif mengungkapkan bahwa layanan retribusi sampah sekitar 4.892 orang yang wajib bayar, seperti perumahan, kios-kios, pasar dan perkantoran di Sampang.

Dia menyebutkan, retribusi sampah di setiap rumah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (perda) sebesar Rp4 ribu per bulan. Sementara untuk kios, pasar dan perkantoran Rp5 ribu setiap bulannya dan pengangkutan sampah tersebut bekerja sama dengan RT dan RW setempat.

Baca juga  Tahun 2024, Potensi PAD Layanan Uji KIR Kabupaten Sampang Lenyap

“Jadi, RT itu memang membayar orang untuk mengangkut sampah di setiap rumah-rumah warga. Setelah itu langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ucapnya, Kamis (27/07/2023) dikutip dari Kabarmadura.id.

Pihaknya menambahkan jika target PAD yang dibebankan ke DLH di sektor persampahan secara keseluruhan Rp550 juta, terbesar retribusi untuk kelas rumah tangga Rp230 juta sementara sisanya diperoleh dari kios-kios pasar, restoran, klinik, rumah sakit, dan perkantoran.

“Jadi, yang banyak itu memang di kelas rumah tangga, sisanya di kios-kios pasar, klinik dan perkantoran yang ada di Kabupaten Sampang” ucapnya.

Sementara untuk penarikan retribusi di pasar, pihaknya merasa kesulitan dikarenakan pemilik kios sering kali merasa keberatan karena mereka selain membayar uang kebersihan juga harus membayar uang kios ke Diskoperindag. (red)