SAMPANG – Sebanyak 767.032 daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pada Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang 27 Oktober 2018 telah ditetapkan, Selasa (16/10) kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang juga membuat kesepakatan bersama dengan semua tim pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sampang dan pihak terkait.
Berikut 6 poin kesepakatan hasil rakor persiapan rekapitulasi dan penetapan DPTHP-PSU yang tertuang
Dallam berita acara nomor 176/BA/X/2018;
1. Sepakat rekapitulasi dan penetapan DPTHP PSU Pilbup Sampang 2018 dilaksanakan sesuai tahapan yakni tanggal 15-16 Oktober.
2. KPU Sampang menyampaikan hasil rekapitulasi dan penetapan DPTHP PSU segera setelah penetapan kepada MK, KPU RI,Dirjen Dukcapil Kemendagri, tim Paslon, Bawaskab, Polres, Kodim, Pemerintah daerah dan masyarakat.
3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat yang dibuktikan dengan data tertulis atau pendukung lainnya setelah penetapan DPTHP PSU sampai tanggal 26 Oktober atau sehari sebelum PSU.
4. Proses tindakan lanjut dilakukan dengan cara verifikasi langsung kepada yang bersangkutan atau pihak keluarga, dan menandai secara manual di hard copy. Jika dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) akan ditindaklanjuti bersama-sama dengan tim paslon.
5. Hasil proses tindak lanjut tidak mengubah rekapitulasi yang sudah ditetapkan KPU Sampang.
6. Menerima dan sepakat atas hasil penetapan DPTHP PSU Pilbup Sampang 2018 yang tetapkan KPU Sampang.
Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh ketiga tim paslon, KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0828 dan Kadisdukcapil. (AW)