tutup
ght="300">
Pendidikan

Jual Seragam Seharga Jutaan Rupiah, Kepala SMPN 2 Pamekasan Diduga Tabrak Edaran Kemendikbudristek

×

Jual Seragam Seharga Jutaan Rupiah, Kepala SMPN 2 Pamekasan Diduga Tabrak Edaran Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Halaman Depan Smpn 2 Pamekasan.
Halaman depan SMPN 2 Pamekasan.

PAMEKASAN – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pamekasan diduga telah mengabaikan imbauan Kemendikbudristek soal larangan jual beli seragam sekolah untuk siswa.

Sekolah yang berada di Jl. Balaikambang, Barurambat Kota Pamekasan ini diduga menjual seragam sekolah untuk para siswa dengan nominal hingga jutaan rupiah

Padahal Kemendikbudristek sudah mengeluarkan edaran yang isinya melarang  melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, dan akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan kerja ke Pamekasan pada Rabu (23/08/23) lalu mengimbau agar para kepala sekolah jangan sampai melakukan jual beli seragam sekolah.

Dikutip dari Jatim Times, dugaan praktik jual beli seragam di SMPN 2 melalui koperasi sekolah (Kopsek) itu dilakukan dengan dengan kemasan surat edaran yang dikeluarkan pada 12 Juli 2023 ditandatangani langsung oleh pembina Kopsek, Sunnawara, Komite sekolah Rustiningrum, hingga Kepala Sekolah Mustakim.

Baca juga  Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2019, Kapolda Jatim Kunjungi Ulama Madura

Dalam surat edaran tersebut menerangkan, bahwa untuk membantu orang tua dalam pemesanan bahan seragam sekolah, yang berkualitas, dan warnanya sama, maka koperasi sekolah SMPN 2 Pamekasan menyediakan paket bahan seragam dan kelengkapan lainnya meliputi:

3 Potong bahan celana/rok biru dan cokelat 
3 Potong Bahan baju putih dan cokelat
1 Buah ikat pinggang
1 Stel training olahraga
1 Buah topi OSIS
3 Set kaos kaki
2 Buah dasi
3 Buah jilbab
1 Set atribut OSIS + nama dada 6 set
1 Set atribut Pramuka 
1 Kali uang pangkal Kopsis
1 Buah dokumen map (sampul raport)
1 Potong batik atasan
Harga bahan seragam laki-laki 1.155.000, sementara untuk perempuan Rp 1.305.000 dengan waktu pembayaran dilunasi tanggal 15 dan 16 Juli 2023.

Sementara Kepala SMPN 2 Pamekasan Mustakim saat dikonfirmasi via telepon membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku hanya memfasilitasi orang tua siswa yang ingin membeli seragam melalui Koperasi Sekolah.

“Itu kami hanya memfasilitasi orang tua yang memesan aja. Kalau yang tidak memesan hanya membeli atributnya aja, seperti dasi kemudian topi, itu aja,” katanya kepada awak media.

Baca juga  Disdik Gelar OSN Tingkat SMP se-Kabupaten Sampang

Disentil soal pengabaian imbauan Kemendikbudristek, pihaknya menyampaikan bahwa edaran pembelian seragam tersebut sifatnya bukan paksaan.

“Kan kalau gak salah di pasal berapa itu kan tanggung jawab orang tua seragam itu, kami hanya menawarkan saja, kalau orang tua tidak berkenan memesan kepada kami ya monggo,” tambahnya. 

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Ridwan saat dikonfirmasi via telepon mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan agar sekolah di bawah pimpinannya tidak melakukan praktik jual beli seragam.

“Terkait hal tersebut, kami sudah mengimbau agar sekolah tidak jualan seragam. Jika di lapangan ada, seperti yang kami dengar, sekolah melalui koperasi yang ditangani OSIS menyediakan seragam. Siswa membeli silakan tidak membeli ya tidak masalah. Tidak boleh ada pemaksaan. Ini untuk semua SMP negeri di Pamekasan,” tutupnya. (wan)