tutup
Berita

Kasus Perceraian Marak, Ratusan Istri di Pamekasan Berstatus Janda

×

Kasus Perceraian Marak, Ratusan Istri di Pamekasan Berstatus Janda

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.
Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.

PAMEKASAN – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan Madura memutus sebanyak 996 kasus perceraian selama sembilan bulan terhitung sejak bulan Januari sampai September 2023.

Petugas Informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Pamekasan Suci Kurniawati Putri mengatakan bahwa 0cerai talak yang diputus selama sembilan bulan ini sebanyak 339 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 686 perkara.

Img 20240409 Wa0073 Kasus Perceraian Marak, Ratusan Istri Di Pamekasan Berstatus Janda

Rata-rata usia yang mengajukan talak cukup bervariasi, mulai dari usia 35 sampai 40 tahun.

“Perkara yang masuk cerai gugat maupun cerai talak dari bulan Januari sampai September 2023 sejumlah 1025 perkara,” ungkap Suci Kurniawati, Jumat (20/10/2023).

Menurut Suci, perkara yang berhasil diputus selama sembilan bulan terakhir ini sebanyak 996 perkara.

Sementara berdasarkan kualifikasi perkara penceraian dapat digolongkan menjadi dua kategori.

Meliputi cerai talak, cerai yang dilakukan oleh seorang suami, dan cerai gugat, cerai yang dilakukan oleh seorang istri.

“Terdapat perbedaan masuknya lebih banyak daripada putusannya, karena perkara yang masuk di bulan yang bersangkutan misal perkara masuk di bulan Januari belum tentu jl diputus di bulan yang sama, bisa juga diputus di bulan Februari atau seterusnya, tidak harus di bulan yang sama,” ujarnya.

Suci juga mengungkapkan faktor yang menyebabkan penceraian ini yaitu kawin paksa, pindah agama, di hukum dan masuk penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan perkara cacat badan.

Namun yang mendominasi penyebab penceraian tersebut yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak antara suami istri. (wan)

Baca juga  Gubernur Jawa Jatim Lantik Dr. H. Arief M. Edie Sebagai Pj Bupati Bangkalan