tutup
ght="300">
Politik

KPU Sampang Tetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019 Sebanyak 837.511

×

KPU Sampang Tetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019 Sebanyak 837.511

Sebarkan artikel ini
Img 20181113 Wa0020
IMG 20181113 WA0020

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 837.511. Terdiri dari 413.130 pemilih laki-laki dan 424.318 pemilih perempuan.

Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019 di aula KPU Sampang, Senin (12/11) malam.

“KPU melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019,” ujar Addy Imansyah, Komisioner KPU Divisi Teknis, Perencanaan dan Data, Senin (12/11) malam.

Addy menjelaskan, pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 berdasarkan SE Ketua KPU RI nomor 1099/PL/.02.1-SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 20 September 2018 perihal penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu RI dan masukan dari Parpol peserta Pemilu, dan SE nomor 1351/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018.

Baca juga  KPU Pamekasan Tetapkan 707.761 Pemilih di DPTHP-2 Pemilu 2019

“Sesuai surat edaran itu, KPU Sampang melakukan perbaikan DPTHP-1 selama 60 hari, terhitung mulai pertengahan September hingga 15 Nopember,” terangnya.

Menurutnya, jadwal rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 tingkat Kabupaten tanggal 12-13 Nopember 2018. Namun karena berbagai pertimbangan akhirnya dilaksanakan tanggal 12 Nopember.

“Pleno kita laksanakan hari ini, Senin (12/11) malam, karena besok ada agenda sidang hasil PSU di MK,” ucapnya.

Pleno penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019 dihadiri oleh tiga orang komisioner KPU, Parpol peserta pemilu, stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten dan penyelenggara tingkat Kecamatan.

Pada Pemilu 2019 nanti, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sampang sebanyak 3.692. Sementara pada Pilbup 27 Juni dan PSU Pilbup 27 Oktober lalu, sebanyak 1.450 TPS. (AW)