tutup
ght="300">
Berita

KPU Sampang Umumkan Visi – Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pilkada 2024

×

KPU Sampang Umumkan Visi – Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Img 20240918 Wa0019 Kpu Sampang Umumkan Visi - Misi Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Pilkada 2024

Sampang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengumumkan visi dan misi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati setempat pada Pilkada serentak 2024.

Pengumuman visi – misi bersamaan dengan pemberitahuan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli mengatakan bahwa, untuk pengumuman visi-misi bertujuan untuk memberikan transparansi dan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pilihan yang akan mereka buat dalam Pilkada 2024 mendatang.

Kemudian, setiap paslon diharapkan menyampaikan visi dan misi mereka secara komprehensif, serta rencana program kerja yang akan dilaksanakan jika terpilih.

Baca juga  Bantu Masyarakat Kecil, Bupati Sampang Lakukan Operasi Pasar Murah di Beberapa Kecamatan

“Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menilai calon-calon pemimpin yang mereka pilih,” ujarnya, Senin (16/9/2024).

Dalam Pengumuman visi-misi ini kata Fadli, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15 s.d 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Sampang.

“Tanggapan bisa dilakukan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘tanggapan’,” tuturnya.

Baca juga  SGB Perlu Direhab Total

“Atau bisa datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sampang, Jl. Diponegoro No. 49 C Kelurahan Banyuanyar, Sampang,” tambahnya. (Red)