JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sampang 2024 yang diajukan pasangan KH. Muhammad Bin Muafi Zaini – H. Abdullah Hidayat (Mandat). Dalam sidang Rabu (5/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan gugatan tidak memenuhi unsur dan bukti, sehingga dihentikan tanpa sidang lanjutan.
Hakim MK Daniel P. Foekh menegaskan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan pemohon tidak memiliki bukti kuat.
“Dengan putusan ini, hasil Pilkada Sampang 2024 tetap sah, dan pelantikan kepala daerah akan dilakukan sesuai jadwal,” ucap Daniel.
Sementara itu, Juru bicara Paslon Jimad Sakteh, Amin Arif Tirtana, bersyukur atas keputusan ini dan mengimbau pendukungnya untuk merayakan kemenangan dengan tertib. Paslon terpilih kini menunggu penetapan resmi dari KPU.
Kami mengajak masyarakat menjaga kekompakan dan kondusifitas di Sampang,” tutupnya.