BANGKALAN – Sebanyak 21 desa di Kecamatan Galis sudah selesai menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa. Mayoritas usulan yang diajukan di musrenbang desa itu didominasi program fisik.
Camat Galis Zakariya mengatakan, musrenbang desa bagian dari perencanaan pembangunan paling bawah di tingkat kabupaten. Setelah itu musrenbang di tingkat kecamatan. Terakhir di tingkat kabupaten.
Zakariya mengungkapkan, musrenbang desa di wilayah kerjanya didominasi oleh program fisik. Dia memaklumi lantaran dari sisi pembangunan, desa di Bangkalan masih perlu berbenah. Sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan selama usulan itu berjalan sesuai prosedur.
Teknis pengajuan program, kata Mantan Camat Tragah itu, murni diusulkan oleh pemerintah desa. Pemdes tersebut bisa meliputi, kepala dusun, sekretaris desa, kades dan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Mereka bermusyawarah layaknya melakukan rapat. Kemudian dicatat apa yang perlu dibenahi di desa itu,” kata pria asal Kecamatan Burneh itu, Senin (19/11).
Dia menepis tudingan bahwa musrenbang desa diatur pemerintah daerah. Sebab sebelumnya banyak pernyataan dari kades, bahwa musrenbang tidak bisa berjalan optimal. Sebab pemda sudah mengonsep rencana pembangunan desa. Sehingga kegiatan tersebut hanya berjalan formalitas.
“Musrenbang desa murni usulan desa. Pemda tidak bisa mengintervensi,” tandas Zakariya. (Tia)