BANGKALAN – Desakan masyarakat membentuk badan pengawas kesehatan di Bangkalan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemkab Bangkalan harus mendapat rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, pembentukan badan pengawas kesehatan harus memperoleh izin dari Pemprov Jatim.
Izin yang dikeluarkan berupa surat keterangan pengesahan kerja, isinya tentang teknis pengawasan, ketentuan dan nomenklatur pengawasan, sanksi atau teguran apabila salah pemeriksaan atau menentukan penyakit.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan ini, badan pengawas kesehatan berperan memantau aktivitas kinerja semua para medis. Sehingga setiap pemeriksaan yang dinilai tidak tepat oleh masyarakat, bisa langsung di laporkan ke tim adhock tersebut.
“Pemrov juga harus memperoleh izin dari pemerintah pusat,” kata Bupati Ra Latif kemarin, (20/10).
Dari itu, mantan wakil ketua DPRD Bangkalan itu mengapresiasi diusulkannya pembentukan badan pengawas kesehatan. Namun pihaknya juga harus taat aturan. Artinya meski pembentukan tersebut sangat baik diterapkan di wilayah kerjanya, namun selama tidak dijalankan dengan prosedur, demikian dinilai melanggar hukum.
“Kita tunggu bagaimana perkembangannya. Tapi yang jelas kami setuju dengan dibentuknya badan pengawas kesehatan,” ujar Ra Latif.
Desakan pembentukan badan pengawas kesehatan oleh masyarakat, disebakan kekecewaan terhadap pelayanan kesehatan di Bangkalan. Sebab banyak korban pasien akibat salah menentukan penyakit alias diagnosis. (Tia)