tutup
ght="300">
Opini

Pilkada 2024, Tiket PAN Jadi Rebutan Bakal Calon Bupati Bangkalan

×

Pilkada 2024, Tiket PAN Jadi Rebutan Bakal Calon Bupati Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Dua Surat Tugas Dan Rekomendasi Pan Terhadap Bakal Calon Yang Berbeda.
Dua surat tugas dan rekomendasi PAN terhadap Bakal Calon yang berbeda.

Sementara ini, ada dua calon, H. Mahfud, S.Ag dan KH. Imam Buchori Cholil yang menerima surat tugas untuk melakukan konsolidasi politik kepada partai lain dalam membangun jaringan.

SK rekomendasi tersebut pastinya akan berlabuh kepada calon yang telah memenuhi 5 syarat dari DPP PAN yang sudah diuraikan di atas. Selain itu, kekuatan politik hingga elektabilitas calon juga menjadi salah satu penilaian bagi PAN.

Oleh sebab itu, dengan waktu 56 hari sebelum peftaran, terakhir 27 Agustus 2024 dirasa cukup bagi calon untuk sosialisasi kepada rakyat serta konsolidasi politik dengan partai lain.

Baca juga  Peluang Jokowi Merebut Suara Prabowo di Madura