SAMPANG – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu tak kunjung rampung. Pasalnya, hingga saat ini dinas terkait hanya melayani 24 macam perizinan dari 84 paket yang sudah direncanakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah, seharusnya semua proses perizinan sudah bisa dilakukan di DPMPTSP. Misalkan, izin pendirian sekolah, izin praktik bidan atau perawat, izin restoran, hotel dan izin penggilingan padi.
Namun, hingga hari ini, (Jum’at, 28/9/2018) pihaknya belum bisa menjalankan peraturan tersebut. Sebab, perbup terkait dengan perubahan nomenklatur bidang perizinan dari masing-masing OPD menjadi satu pintu di DPMPTSP belum turun.
“Harusnya, dengan peraturan itu kami bisa melayani 86 macam jenis perizinan. Tapi sampai sekarang hanya bisa melayani 24 macam perizinan,” kata Plt Kepala DPMPTSP Sampang, Yuliadi Setiyawan. (AW)