Taberita.com, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi memberlakukan sistem jalur satu arah di kawasan Alun-Alun Trunojoyo. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/831/434.031/2025 yang dikeluarkan menyusul hasil kesepakatan sosialisasi pada 28 Mei 2025 lalu.
Sistem satu arah mulai diberlakukan setiap hari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, dengan pintu masuk dari arah Simpang Tiga SDN Gunung Sekar 1 – Simpang Tiga Jalan Merpati – Simpang Tiga SMPN 1 Sampang – hingga depan Cafe Unique.
Khusus untuk kendaraan odong-odong, rute perjalanan dimulai dari depan Kantor DPRD Sampang dan diarahkan mengelilingi Alun-Alun Trunojoyo searah jarum jam. Kendaraan hiburan ini tidak diperkenankan keluar dari area Alun-Alun selama beroperasi.
Penerapan sistem jalur satu arah ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di kawasan pusat kota Sampang yang kerap menjadi titik kemacetan, khususnya saat akhir pekan dan musim liburan.
Pemerintah Kabupaten Sampang mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama dan kelancaran arus lalu lintas di area strategis tersebut.