tutup
ght="300">
Berita

Soal Pemecatan Kader Partai, DPP Partai NasDem Sebut Final

×

Soal Pemecatan Kader Partai, DPP Partai NasDem Sebut Final

Sebarkan artikel ini
Img 20240723 Wa0011 Soal Pemecatan Kader Partai, Dpp Partai Nasdem Sebut Final

SAMPANG, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) angkat bicara soal pemecatan kader partai di Kabupaten Sampang atas nama Moh. Fathurrosi Daerah Pemilihan (Dapil) II, Senin (22/07/24).

Hal tersebut disampaikan oleh Bagian Hukum Regginaldo Sultan menegaskan, pemberhentian keanggotaan M.Fathurosi sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang di internal kepartaian.

Dikatakannya, permasalahan tersebut murni internal, dan sudah dilakukan persidangan, bahkan sudah ada putusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) Jawa Timur.

Kemudian, keputusan itu sudah ditindak lanjuti ke DPP Partai Nasdem. Bahkan, pihaknya sudah melaksanakan pleno terhadap keputusan DKPN.

“Maka dari itu, kami mengambil sikap melalui keputusan untuk melakukan pemberhentian terhadap M.Fathurosi,” katanya.

Baca juga  Dua Puskesmas di Bangkalan Layak Direlokasi

Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada satupun caleg terpilih dilantik. Artinya, para caleg terpilih payung hukumnya PKPU tahun 2006-2024.

“Jangan memakai pradigma berpikir, dalam konteksnya seperti melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” tambahnya.

Ia menjelaskan, kalau saat ini caleg terpilih dengan payung hukum tersebut, maka kemudian peserta pemilu adalah partai politik, bukan caleg. Oleh karena itu, pihaknya menilai KPU Sampang seperti mengabaikan keputusan DKPN dan mengabaikan surat pemberhentian tersebut.

“Kami mendesak agar KPU segera melakukan perubahan untuk penetapan caleg terpilih, karena pelantikan tinggal menghitung hari,” tegasnya.

Apabila KPU memaksakan, ungkap Regginaldo, maka pengagendaan pelantikan akan tetap melibatkan lembaga-lembaga diluar KPU.

“Karena sudah jelas, keanggotaan partai politik menjadi syarat penting, untuk caleg bisa dilakukan pelantikan menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Baca juga  Legislatif Tanggapi Rencana Pj Bupati Bangkalan Reaktivasi TPA Buluh

Oleh karena itu, berharap KPU dapat meninjau kembali dengan waktu yang masih ada, untuk mengekseskusi perubahan caleg terpilih, dan hal ini diperbolehkan PKPU.

“Kami menunggu iktikad baik KPU, karena masih dalam tahapan menjelang pelantikan, agar berkenan dapat mengikuti sikap keputusan partai Nasdem,” pungkas Regginaldo. (Red)