tutup
ght="300">
Berita

Spanduknya Diturunkan, PIAR Kecam Satpol PP Sampang

×

Spanduknya Diturunkan, PIAR Kecam Satpol PP Sampang

Sebarkan artikel ini
Img 20181106 Wa0003 1
IMG 20181106 WA0003 1

SAMPANG – Ketua LSM Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Sampang, Abd Hamid mengecam tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang menertibkan puluhan spanduk miliknya.

“Kami kecewa terhadap tindakan Satpol PP yang terkesan tebang pilih dalam menertibkan spanduk dan baliho,” ucapnya, Selasa (6/11).

Menurut Hamid, spanduk berukuran 1,5 x 4 meter itu merupakan apresiasi terhadap langkah Persiden Jokowi yang menggratiskan tol Suramadu beberapa waktu lalu.
“Melalui spanduk ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi, ini cara kami mengapresiasi,” ucapnya.

Hamid menegaskan, jika alasan instansi penegak perda tersebut menertibakan spanduk milik PIAR karena tidak ada ijin. Seharusnya hal itu tidak tebang pilih.

Baca juga  Usai Dipasang Banner Tak Taat Pajak, Pengusaha Rumah Makan Temui Pj Bupati Bangkalan

“Kalau spanduk kami ditertibkan kenapa spanduk lainnya tidak. Padahal tidak ada tendensi apapun dari spanduk yang kami pasang,” katanya.

Pihaknya menginginkan ada perlakuan yang sama terhadap spanduk, banner atau baliho yang tidak berijin.
“Saya sangat menyayangkan tindakan satpol PP yang menurunkan spanduk milik PIAR tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Choirijah saat dihubungi taberita.com mengatakan sedang mengikuti rapat pembahasan perbup dengan tim provinsi.

“Pak, saya masih rapat pembahasan perbup tentang bangunanan gedung ya. ini dari provinsi,” singkatnya.(AW)