tutup
ght="300">
Berita

Tindak Lanjuti Surat Edaran Presiden, Safari Ramadhan di Kabupaten Sampang Ditiadakan

×

Tindak Lanjuti Surat Edaran Presiden, Safari Ramadhan di Kabupaten Sampang Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Kemendagri kepada Kepala Daerah.
Surat Edaran Kemendagri kepada Kepala Daerah.

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang meniadakan kegiatan Safari Ramadhan yang sebelumnya telah rutin digelar setiap tahun.

Bahkan, saat ini jadwal Safari Ramadhan di 14 Kecamatan yang direncanakan akan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sampang tersebut telah beredar luas.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : 100.4.4/1731/SJ Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Surat Edaran tersebut dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

Baca juga  Semarakan Hari Santri Nasional, Song Osong Lombung Gelar Berbagai Lomba

Dalam surat tersebut juga diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijiriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Sampang Moh. Tholkah saat dimintai keterangan membenarkan bahwa Pemkab Sampang akan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan meniadakan kegiatan Safari Ramadhan 1444 Hijriah.

Walaupun kegiatan tersebut ditiadakan, namun bantuan yang telah diproyeksikan ke Masjid yang akan dijadikan lokasi Safari Ramadhan akan tetap tersalurkan sebagaimana mestinya.

“Untuk Safari Ramadhan ditiadakan pertimbangannya untuk menindaklanjuti Surat Edaran dan petunjuk dari pimpinan,” singkatnya. (dim)