SAMPANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menghimbau kepada pengguna sepeda listrik kecepatan diatas 45 kilometer/jam untuk melakukan registrasi.
Penggunaan sepeda listrik tersebut sudah diatur dalam pasal 3 permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Sampang, Khotibul Umam menjelaskan bahwa masyarakat Sampang sudah banyak yang menggunakan sepeda listrik, namun kecepatannya dibawah 45 kilometer/jam.
“Sepeda listrik yang memiliki kecepatan diatas 45 kilometer/jam wajib diregistrasi, dan dilengkapi plat nomor layaknya speda motor pada umumnya,” ungkapnya, Senin (29/05/23).
Ia menerangkan bahwa syarat keselamatan penggunaan sepeda listrik diantaranya dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer/jam.
“Pengguna sepeda listrik harus memahami aturan yang berlalu, agar aman dalam menggunakannya,” tegasnya.
Pihaknya mengatakan, jika pengguna sepeda listrik melanggar aturan, Dishub Sampang bersama Kepolisian Sampang tidak segan untuk menindaklanjutinya. (dim)