SUMENEP – Seorang gadis berusia 25 tahun di Kabupaten Sumenep menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan fisik oleh mantan pacar korban berinisial TS.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pelaku memperkosa dan menganiaya korban karena sakit hati putus cinta.
Peristiwa yang membuat trauma korban itu berawal dari obrolan daring dengan mantan pacarnya. Dalam obrolan itu, TS menuduh korban selingkuh.
Tak terima atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, korban lantas minta bertemu di sebuah kafe untuk memberikan penjelasan namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Karena waktu semakin malam, korban memutuskan pulang sendiri ke rumahnya. Namun, TS justru memaksa mengantar korban menggunakan mobil,” ungkapnya, Sabtu (25/11/2023).
Alih-alih diantar pulang, korban ternyata dibawa ke sebuah hotel, walaupun sempat berontak dan berusaha kabur dengan meminta pertolongan orang lain yang kebetulan lewat di depan hotel.
TS justru mengancam akan menabraknya menggunakan mobil dan korban yang tak berdaya diseret ke dalam kamar hotel. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Setelah peristiwa tersebut, korban sempat diantar pulang ke rumahnya oleh TS dan tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
“Pelaku merupakan mantan pacar korban berinisial TS warga Desa Parsanga. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung sejak hari ini,” kata Widiarti.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambah Polwan yang akrab disapa Widi ini. (man)