x

Polres Pamekasan Tangkap Jaringan Peredaran Narkoba Antar Pulau

waktu baca 1 menit
Kamis, 18 Jan 2024 19:01 42 Publiser

PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap jaringan peredaran narkotika antarpulau dengan menyita barang bukti 498,8 gram sabu dengan mengamankan pria berinisial IN (46) di sebuah rumah di Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa saat digerebek, petugas menemukan 6 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip ukuran sedang. Tersangka asal Kabupaten Lumajang ini diduga pengedar sekaligus kurir jaringan antarpulau, mulai dari Sumatera, Jawa hingga Madura.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian rekan-rekan Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti tersebut di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan,” jelas Dani, Kamis (18/1/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112  ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Rencana tindak lanjut, periksa saksi-saksi, periksa tersangka dan tes urine, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim, melakukan pengembangan, koordinasi dengan kejaksaan setempat dan melakukan penyidikan sampai tuntas,” pungkasnya. (wan)

Publiser

Taberita.com, media digital yang menyajikan berita berimbang, membuka wawasan dan menyuguhkan fakta dengan semangat jurnalisme yang bertanggung jawab..

LAINNYA
x
x