tutup
ght="300">
Berita

Pencopotan Dan Mutasi ASN Jelang Pilkada Sampang Disebut Sarat Kepentingan Politik

×

Pencopotan Dan Mutasi ASN Jelang Pilkada Sampang Disebut Sarat Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Busiri, Aktivis Dan Pegiat Sosial Di Kabupaten Sampang
Busiri, Aktivis dan Pegiat Sosial di Kabupaten Sampang

SAMPANG – Mutasi dan pencopotan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang diduga sarat kepentingan politik jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Busiri, Aktivis dan Pegiat Sosial di Kabupaten Sampang bahwa langkah pemerintah daerah dalam melakukan pencopotan dengan dalih evaluasi kurang etis saat memasuki tahapan Pemilukada, sehingga dirinya menduga ada kepentingan politik yang menunggangi keputusan pencopotan itu.

“Pencopotan ini bukan solusi sebenarnya, karena saat ini sudah masuk tahapan pilkada, harusnya tim evaluasi itu mencari kelemahan dan dilakukan perbaikan kinerja, bukan malah mencopot,” katanya, Selasa (13/05/24).

Bukan tanpa sebab, Demisioner Ketua Jaka Jatim itu menjelaskan adanya pencopotan dan mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Sampang tersebut dapat menimbulkan polemik di masyarakat Sampang, terlebih adanya Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga  Dinilai Penuh Kontroversi, Film Pendek "Guru Tugas" Dikecam Ulama dan Netizen

Dijelaskannya, larangan mutasi tersebut berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI, artinya pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

“Aturannya sudah jelas, disana mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” tegasnya.

Sebelumnya. Ketua Tim Evaluasi Kinerja Pj Kades Kabupaten Sampang Sudarmanta menyampaikan bahwa pihaknya melakukan evaluasi Pj Kades sejak April.

Baca juga  Tiga Guru dan Satu Wali Murid Berikan Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pelecehan Oknum Kepsek di Sampang

Bulan lalu, sebanyak dua Pj Kades yang dievaluasi meliputi Pj Kades Pangereman Bambang Suharyadi dan Pj Kades Komis Siti Komariyah.

Hasil evaluasi tersebut menurutnya langsung diserahkan kepada Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.

Darmanto menyebut bahwa Pj Kades Komis digantikan Abdul Yasak namun sayangnya, Darmanto tidak menjelaskan secara detail alasan mencopot Siti Komariyah dari jabatannya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin penilaian kinerja Pj Kades diantaranya berkaitan dengan kepemimpinan, pelayanan, penataan aset, ketertiban umum di masing-masing desa. Setiap poin ada nilainya.

”Tim hanya memberikan penilaian, untuk nilai hasil evaluasi setiap Pj Kades rahasia,” pungkasnya. (red)