tutup
ght="300">
Berita

Berantas Jual Beli Kios Pasar, Ini Saran Kejari Ke Diperdagrin

×

Berantas Jual Beli Kios Pasar, Ini Saran Kejari Ke Diperdagrin

Sebarkan artikel ini
Img 20181024 Wa0004
IMG 20181024 WA0004

SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura, menyarankan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat memasang papan pemberitahuan (plang, banner atau spanduk) larangan memperjualbelikan dan memindahtangankan kios di 25 pasar se- kabupaten Sampang.
Hal ini disampaikan oleh Joko Suharyanto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sampang, kepada taberita.com, Kamis, (25/10).

“Setelah kami amankan dua orang pada Senin (22/10) lalu, kami sarankan Disperdagprin untuk memasang plang atau spanduk bertuliskan larangan memperjualbelikan dan memindahtangankan kios,” ujarnya.

Pengumuman larangan tersebut ujar Joko, harus dipasang di seluruh pasar di Sampang supaya pedagang dan masyarakat tahu bahwa jual beli atau memindahtangankan kios itu dilarang. “Kan aturannya sudah jelas, biar masyarakat atau pedagang itu tahu,” ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya akan segera melakukan MoU dengan bagian perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan kios atau los yang akan dikirim kepada pedagang yang disinyalir bukan atas nama tangan pertama.

Baca juga  Pemkab Sampang Optimis Tahun 2023 Raih Predikat Swasti Saba Wistara

“Setelah dilakukan pendataan, dan ternyata disinyalir bukan tangan pertama ya nanti tidak ada surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Jadi, setelah mendapat surat dari Datun Kejari, mereka harus keluar dari kiosnya,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Joko, pihaknya akan memberikan waktu 1-2 hari kepada pemilik kios yang disinyalir bukan tangan pertama untuk menngeluarkan barang dagangannya. “Setelah itu kiosnya akan ditempel stiker aset pemda,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Sapta Nuris Ramlan, membenarkan bahwa pihaknya disarankan untuk memasang papan pemberitahuan di depan pasar di 25 pasar se-Kabupaten Sampang.

Menurutnya, papan pemberitahuan larangan memperjualbekikan atau memindahtangankan kios saat ini hanya terpasang di tiga pasar di wilayah kota, seperti Pasar Margalela, Pasar Rakyat Rongtengah dan Srimangunan.
“Sekarang kami hanya pasang di tiga pasar dulu di daerah kota, karena perintah ini bersifat insidentil dan keterbatasan anggaran, semua pasar belum bisa dilakukan pemasangan,” terangnya.

Baca juga  Polisi Beberkan Kronologi Perkelahian Kelompok Dua Desa di Kabupaten Sampang

Pihaknya akan mengupayakan tahun depan semua pasar akan dipasang papan pemberitahuan larangan jual beli dan memindahtangankan kios.
“Selasa (23/10) kemarin, kami sudah mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada koordinator pasar,” sambungnya.

Dijelaskan Sapta, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kios di pasar Srimangunan dengan batas waktu selama seminggu sebagaimana yang diminta oleh Kejari.

Dari hasil pendataan tersebut lanjut Sapta, pihaknya akan mengecek siapa saja yang tangan pertama itu, kemudian juga ditanyakan bagaimana prosesnya.

“Misal dari orang tua ke anaknya itu kan tidak masalah karena tidak ada jual beli. Namun yang jelas untuk penindakan itu urusan kejaksaan. Kami hanya mendata saja,” tutupnya. (Mhs/Aw)