tutup
ght="300">
BeritaKriminal

Empat Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pedofil

×

Empat Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pedofil

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat memberikan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat memberikan keterangan.

SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Selasa (12/12/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan bahwa tersangka AS (31) berhasil diamankan di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh.

Saat diamankan, tersangka AS yang merupakan warga Lampung berdomisili dan menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil dibekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS Jum’at (08/12/2023) siang.

Baca juga  BASSRA Gelar Halal Bihalal Bersama Menkopolhukam dan Anggota BPK RI

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia yang saat diperiksa penyidik mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan tersangka AS saat ini masih diperiksa intensif personil Unit PPA Satreskrim Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Purnomo SH mengatakan bahwa tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (red)