Sampang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang diduga kongkalikong dalam penentuan kelulusan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Dugaan kongkalikong tersebut mencuat saat diloloskannya Andi Susanto sebagai Anggota PPS Terpilih, padahal Andi sebutan akrab Andi Susanto merupakan saksi salah satu partai politik peserta pemilihan legislatif 2024 lalu, tak hanya itu, Anto diketahui pernah duduk di kursi legislatif 2014 sampai 2019 lalu, sempat maju kembali di Pileg 2019 namun gagal setelah kalah suara dari Anto Haryono.
“Ini fatal sudah, kami nilai KPU asal copot penentuan kelulusan, padahal rekam jejak yang bersangkutan sudah jelas, ada apa dengan KPU ini,” kata Ach Bahri, Ketua LBH Lentera Sejahtera.
Pihaknya mendesak KPU Kabupaten Sampang mengkroscek ulang kelengkapan dan rekam jejak yang bersangkutan, sehingga dugaan KPU sarat peserta titipan tidak menjadi contoh buruk terhadap jalannya demokrasi di Kabupaten Sampang.
“Tidak ada alasan KPU untuk tetap mempertahankan yang bersangkutan untuk tetap menjadikannya sebagai anggota PPS Terpilih, karena sudah jelas kesalahannya,” tegasnya.
“Jangan sampai menjadi presiden buruk dan citra negatif penyelenggara pemilu ini,” harapnya. (Red)