tutup
Berita

Gubernur Jatim Warning Pengusaha, THR Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

×

Gubernur Jatim Warning Pengusaha, THR Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dia imbau THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul.

Dia menegaskan bahwa THR keagamaan itu harus dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).

Img 20240311 Wa0009 Gubernur Jatim Warning Pengusaha, Thr Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh seperti diatur di Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

SE Menaker itu kemudian ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Jatim Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jatim.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/4/2023).

THR Keagamaan, lanjutnya, merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yakni jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca juga  Momen HUT TNI ke 78, Bupati Sampang : Perkuat Sinergi Membangun Daerah

Untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR dihitung tersendiri.

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” katanya.

Mantan Menteri Sosial ini menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui Disnakertrans akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pemprov Jatim, kata Khofifah sudah menyiapkan Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 yang melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jum’at).

Posko THR Keagamaan Pemprov Jatim ini terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai lokasi. Pertama, lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yakni 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya.

Baca juga  Persepam Pamekasan Gagal Lolos 16 Besar Liga 3 Jatim

Selain itu juga di 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).

Kedua, 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dan ketiga, di 2 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR tersebut. Atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah.

Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Jatim bersinergi dengan Kemenaker RI membuka pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.

Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_jatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996.

Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.

“Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. (red)