tutup
ght="300">
Politik

Lantik 558 Anggota PPS PSU, Ini yang Ditekankan KPU Sampang

×

Lantik 558 Anggota PPS PSU, Ini yang Ditekankan KPU Sampang

Sebarkan artikel ini
Photo_1537279469409
Photo_1537279469409

SAMPANG – Beberapa tahapan dan persiapan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Diantaranya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se – Kabupaten Sampang, yang digelar di Gedung BPU Sampang, Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (18/9/2019).

Sebanyak 558 PPS di 186 desa/kelurahan se – kabupaten Sampang diambil sumpahnya sebagai penyelenggara tingkat desa/kelurahan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 27 Oktober nanti.

“Dalam dua hari ke depan PPS sudah mulai bekerja melakukan perbaikan dan validasi data. Karena ini menjadi perhatian khusus kita,” ucapnya.

Pihaknya menginstruksikan semua PPS untuk melatih anggota KPPS agar memahami tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Baca juga  Letakkan Batu Pertama Gedung PPP Bangkalan, Sandiaga Uno Harapkan Madura Jadi Lumbung Kemenangan
Photo 1537279467451 3 Lantik 558 Anggota Pps Psu, Ini Yang Ditekankan Kpu Sampang
Miftahur Rozaq, Komisioner Divisi SDM dan Parmas saat memberikan pengarahan kepada 558 PPS PSU, di gedung BPU Sampang, Selasa (18/9/2018) di Foto: AW/taberitap

“Kami tekankan kepada PPS bahwa tugas ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, netral dan profesional, sehingga problem selama Pilbup kemarin tidak terulang lagi,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Miftahur Rozaq, komisioner KPU, di isi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Menurutnya, hal yang sangat penting bagi PPS adalah menyangkut integritas dan netralitasnya sebagai penyelenggara di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami tidak akan mentolerir lagi jika ada anggota PPS yang diketahui tidak netral,” tegas Rozaq.

Berkaca pada Pilkada kemarin, lanjut Rozaq, penyelenggara harus sungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. “Limit waktunya sangat terbatas. Jadi kinerja mereka dalam memvalidasi DPT sebagaimana amar putusan MK harus dilaksanakan sungguh-sungguh dan profesional,” ucapnya.

Dijelaskan, pelantikan PPS Pilkada ulang 2018 ini mengacu pada amar putusan MK nomor 38 tahun 2018 dan PKPU nomor 6 tahun 2018, pasal 69 tentang Kabupaten/kota yang diperintahkan melakukan PSU.

“Salah satu tahapannya, minimal KPU mengangkat dan melantik kembali anggota PPS pelaksanaan PSU Pilkada 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Addy Imansyah, divisi Teknis, Perencanaan dan Data menjelaskan, PPS perlu memahami betul soal tahapan dan teknis perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk didalamnya validasi DPT.

“PPS perlu memahami secara teknis cara perbaikan DPT. Sehingga hasil validasi data itu menghasilkan DPT PSU yang valid, logis dan akuntable,” singkatnya.

Selain ketua dan seluruh komisioner KPU, pelantikan PPS PSU tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, Polres dan Kodim, PPK dan Panwascam. (AW)