tutup
ght="300">
Berita

PCNU Pamekasan Soroti Anjloknya Harga Garam

×

PCNU Pamekasan Soroti Anjloknya Harga Garam

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Petambak Garam Di Pamekasan.
Salah satu petambak garam di Pamekasan.

PAMEKASAN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Madura menyoroti proses tataniaga garam tahun 2023 utamanya persoalan harga yang terus anjlok dan belum adanya sentuhan kebijakan dari pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap penyesuaian harga garam agar menguntungkan petani.

Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan, Tabri S Munir mengatakan, pembukaan harga garam pada Maret – Mei 2023 dari petani dibeli seharga Rp 5,5 juta per ton.

Namun, setiap minggu setelah Mei 2023 terjadi penurunan harga yang sangat signifikan hingga hari ini hanya terbeli dengan harga Rp 1,2 juta per ton.

Pengamatan dia, aksi jomplang penurunan harga tersebut, utamanya terjadi pada Agustus 2023.

“Di awal bulan, harga garam sempat menyentuh Rp 3,6 juta per ton, kemudian menjadi Rp 2,8 juta per ton, menjadi Rp 1,8 juta/ton, menjadi Rp 1,4 juta/ton dan diakhir bulan hingga saat ini menjadi Rp 1,2 juta/ton,” ungkap Tabri S Munir, Jumat (15/9/2023).

Baca juga  Korban Bunuh Diri di Jembatan Suramadu Belum Ditemukan

Menurut Tabri, penurunan harga yang ugal-ugalan tersebut, perlu kehadiran pemerintah untuk segera melakukan penyeimbangan harga. 

Dengan kenaikan harga beras yang terjadi saat ini, petani garam butuh satu kwintal untuk bisa membeli 1 Kg beras. 

Kondisi ini, saran dia, penting untuk disikapi bersama agar kesinambungan hidup dan kesejahteraan petani terjaga dengan baik. 

Utamanya, petani garam di Pamekasan dan Madura pada umumnya.

“Selain melakukan upaya proteksi terhadap harga garam dari petani yang terus anjlok, pemerintah diharapkan untuk segera memanfaatkan amanat Undang-Undang RI momor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang sebagai salah satu solusi untuk meringankan petani garam Madura,” sarannya.

Penuturan Tabri, fasilitasi dan fasilitas sistem resi gudang untuk komoditas garam, selama ini belum pernah dilaksanakan di Madura. 

Baca juga  Bidik 40 Perusahaan, Pemkab Pamekasan Rencanakan Gelar Job Fair

Selain itu, E-tambak belum mendapatkan akses penuh untuk bisa memanfaatkan SRG tersebut. 

“Fasilitasi system resi gudang tersebut, seharusnya diperkuat oleh PT Garam dengan memanfaatkan sejumlah Gudang yang dimiliki PT Garam sebagai salah satu BUMN dan sebagai perusahaan yang bisa menerbitkan Sertifikat SRG,” urainya.

Tak hanya itu, Tabri juga menyarankan, tasilitasi SRG tersebut juga harus diupayakan mampu diakomodir oleh Perbankan Himbara dan juga Bank Milik Derah Jatim.

Ia berharap, Bappeti, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kemenperin hadir dalam persoalan garam di Madura untuk meringankan petambak garam Madura.

“PCNU Pamekasan melalui Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama dan beberapa lembaga lainnya akan segera menggelar forum petani peta garam warga NU untuk membahas resolusi pemberdayaan petani garam Madura,” tutupnya. (wan)