SAMPANG – Kasus tindak Pidana yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang inisial MJ terhadap warganya berinisial AG akan dinaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terlapor, para saksi, dan juga melihat hasil visum kemudian hasil gelar perkara.
“Untuk saat ini penyidik memutuskan kasus ini dinaikan ke penyidikan,” ucap Kanit IV Tipidter Ipda Muammar Amin, Sabtu, (30/9/2023).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena telah ditemukan peristiwa tindak pidana dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka.
“Saat ini masih penyelidikan tapi akan naik ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan, tapi kami simpulan peristiwa tindak pidananya ada,” ungkap Muammar Amin.
Ia menambahkan bahwa rencana menaikan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan akan dilakukan pada Senin, (2/10/2023) mendatang.
Sebab, penanganan kasus sebelumnya adalah dumas bukan laporan polisi, sehingga pelapor juga harus datang ke Polres Sampang untuk meningkatkan laporannya.
“Kasus ini dari dumas akan berubah ke laporan polisi (LP) dan statusnya akan dinaikan ke penyidikan,” imbuhnya
Sementara itu, meski dinaikan ke status penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa para saksi dan polisi akan mengulang gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Sementara dari saksi terlapor, pihak kepolisian mengaku sudah memanggilnya pada Senin kemarin, dan dua saksi yang diajukan oleh Sekdes Daleman adalah orang yang ada pada saat kejadian.
“Pengakuan dari saksi itu memang ada di lokasi kejadian,” pungkasnya. (amr)