tutup
ght="300">
Politik

Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bocor, Berikut Tanggapan Berbagai Tokoh Politik Nasional

×

Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bocor, Berikut Tanggapan Berbagai Tokoh Politik Nasional

Sebarkan artikel ini
Img 20230529 Wa0006.Jpg Putusan Mk Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bocor, Berikut Tanggapan Berbagai Tokoh Politik Nasional

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Terkait bocornya putusan MK tersebut, beragam tanggapan dari tokoh politik nasional diantaranya Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Dikutip dari kompas.com, SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia.

Mantan Presiden Republik Indonesia tersebut mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter.

Baca juga  Sejumlah Pemuda di Sampang Diduga Coblos Massal Surat Suara Capres - Cawapres, Bawaslu : Berpotensi PSU

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.

Sementara itu, tanggapan Mahfud MD terkait bocornya Putusan MK, menurutnya hali itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sebagai vonis resmi,” Ucapnya.

Pria yang menjabat Menkopulhukam tersebut mengatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. MK harus selidiki sumber informasinya.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadk spekulasi yang mengandung fitnah,” katanya.

Baca juga  Menunggu Reformasi Birocrazy Sampang

Senada dengan Mahfud MD, Ketum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa MK harus menginvestigasi kebocoran putusan tersebut. Sebab marwah dan integritas MK harus dijaga, karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.

“Kalau ada kesan MK bisa di-intervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat gak percaya lagi denga MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya,” tulisnya di Twitter.

Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat.

“Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal Pemilu,” tutupnya. (red)