x

Rokok Sembarangan, Warga Sampang Terancam Denda Maksimal Rp1 Juta

waktu baca 1 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 16:01 8 Publiser

Plh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes-KB Sampang, Esti Utami, menyatakan bahwa aturan terkait larangan merokok di area tertentu telah tertuang secara tegas dalam Perda KTR, termasuk ketentuan sanksinya.

“Pelanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga maksimal Rp1 juta,” ujar Esti, Jumat (13/6/2025).

Sejumlah lokasi telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas penerapan KTR, di antaranya fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, tempat kerja, angkutan umum, dan berbagai ruang publik lainnya.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, Pemkab Sampang tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan yang nantinya akan melaksanakan sosialisasi hingga penindakan langsung di lapangan.

“Sanksi akan mulai diterapkan setelah tahapan sosialisasi selesai,” tambah Esti.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga udara bersih, terutama di ruang-ruang publik yang melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan pasien.

Dinkes-KB Sampang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung implementasi KTR demi terciptanya lingkungan hidup yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.

Publiser

Taberita.com, media digital yang menyajikan berita berimbang, membuka wawasan dan menyuguhkan fakta dengan semangat jurnalisme yang bertanggung jawab..

LAINNYA
x
x