tutup
Berita

Seorang ASN di Pamekasan Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

×

Seorang ASN di Pamekasan Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Asn
Ilustrasi ASN

PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan menyatakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan disertai dengan bukti-bukti, seorang ASN inisial AC terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Img 20240409 Wa0073 Seorang Asn Di Pamekasan Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

“ASN itu mengunggah gambar calon anggota DPR RI di status WhatsApp miliknya,” ungkap Suryadi, Selasa (16/1/2024).

Menurut Suryadi, pihaknya sudah melaporkan kasus itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, karena terbukti mendukung salah satu calon anggota legislatif.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan, pemerintah daerah belum menerima surat rekomendasi dari KASN untuk memberikan sanksi kepada seorang ASN yang dinilai melakukan politik praktis.

Untuk diketahui, ada tiga  Undang-Undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.  Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Baca juga  Bawaslu Bangkalan Butuh Tenaga 3.082 Pengawas TPS

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. (wan)