tutup
Berita

Surat Edaran Pemkab Bangkalan Tak Digubris, P2KD Tanah Merah Laok Tetap Gelar Pilkades Dengan Biaya Patungan

×

Surat Edaran Pemkab Bangkalan Tak Digubris, P2KD Tanah Merah Laok Tetap Gelar Pilkades Dengan Biaya Patungan

Sebarkan artikel ini
Suasana Saat Berlangsung Pemilihan Kepala Desa Di Desa Tanah Merah Laok
Suasana saat berlangsung Pemilihan Kepala Desa di Desa Tanah Merah Laok

BANGKALAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tanah Merah Laok Kecamatan, Tanah Merah, Bangkalan tetap menggelar pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II, Rabu, (10/05/23)

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menunda dua Desa dalam gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II.

Img 20240409 Wa0073 Surat Edaran Pemkab Bangkalan Tak Digubris, P2Kd Tanah Merah Laok Tetap Gelar Pilkades Dengan Biaya Patungan

Salah satunya Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah. Meski diumumkan ditunda, namun P2KD Tanah Merah Laok tetap melangsungkan pemungutan suara dengan 5 calon sebagai kandidat Kepala Desa.

Ketua P2KD Tanah Merah Laok Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya tetap melangsungkan Pilkades meski ada SK penundaan yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan, pertanggal 5 Mei 2023 lalu. Sebab desakan masyarakat dan hasil keputusan PTUN yang menjadi dasarnya.

“Secara aturan kami berhak melaksanakan Pilkades, karena hasil putusan PTUN memerintahkan agar melanjutkan semua tahapan yang sudah dilaksanakan di tahun 2021, pada Pilkades berikutnya (Gelombang II). Artinya kami melaksanakan apa yang diamanahkan putusan pengadilan,” ungkapnya, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangkalan terkait penundaan yang kedua kalinya, sangat tidak etis dan tidak mengindahkan keputusan hukum. Selain itu juga penundaan yang dilakukan secara tiba-tiba terkesan sepihak tanpa melihat kondisi dilapangan.

“Kaget juga kok bisa-bisanya ada SK penundaan yang dadakan, hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan. Apalagi ini penundaan yang kedua kalinya, sebelum akhirnya sengketa di PTUN. Malah hasil keputusan hukum, yang memerintahkan untuk dilanjutkan, tidak diindahkan oleh pemerintah,” ujar Lukman.

Baca juga  Pendekar Pencak Silat di Bangkalan Wafat Saat Peragakan Jurus Tradisional di Hadapan Murid

Selain itu, keputusan penundaan yang dilakukan Pemkab Bangkalan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan P2KD. Sehingga, dapat ditafsirkan bahwa kebijakan yang dibuat terlalu dipaksakan.

Dikatakan oleh Lukman, bahwa pelaksanaan Pilkades menggunakan dana pinjaman dari panitia. Sebab, anggaran yang sudah cair, tidak dicairkan oleh PJ Kades dengan alasan takut terjadi masalah.

“Kami meminjam dana untuk melaksanakan Pilkades, karena dana yang masuk ke rekening Desa tidak di cairkan oleh PJ Kadesnya, karena takut. Isi SK penundaan itu, alasan kondusifitas, sangat mengada-ngada, karena sejauh ini tidak ada konflik apapun. Masyarakat antusias memilih, dari 5 ribu lebih yang datang hampir 4 ribuan,” terangnya.

Sebelumnya Plt Bupati Bangkalan Muhni, menjelaskan bahwa sebelumnya Pilkades serentak gelombang II tahun 2023 ini direncakan 149 Desa, namun terdapat 2 Desa yang terpaksa ditunda, yakni Desa Bator dan Tanah Merah Laok.

“Sekarang tersisa 147 Desa kontestan, karena 2 ditunda. Penundaan teroaksa dilakukan, berdasarkan pertimbangan kami, keduanya tidak memenuhi tahapan sesuai dengan Perbup yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkades,” tutupnya. (sam)